Tentang Fidyah
Fidyah = memberi makan 1 orang miskin × hari puasa yang ditinggalkan.
"Wajib...membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Madzhab Syafii
Fidyah = memberi makan 1 orang miskin × hari puasa yang ditinggalkan.
"Wajib...membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
1 Mudd ≈ 675-800 gram beras
Qadha = puasa di hari lain (wajib jika sempat)
Fidyah = bayar makan miskin (wajib jika tidak mampu)
"Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib) qadha..." (HR. Bukhari & Muslim)